Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) sangat erat hubungannya dengan fungsi yang diemban oleh Pengadilan Niaga dalam menegakkan hukum khususnya di bidang KI. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan pemahaman mendalam terkait Komisi Banding Merek dan Paten saat menerima kunjungan Peserta Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang KI bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum seluruh Indonesia (Mahkamah Agung RI).
Pengadilan Niaga bermula memiliki fungsi awal sebagai pemeriksa dan mengadili perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang kemudian berkembang pada kewenangan terhadap perkara perniagaan lainnya akan ditentukan dengan peraturan perundang – undangan.
“Perkara – perkara tersebut antara lain adalah perkara di bidang KI, perkembangan ekonomi, dan perdagangan dunia semakin meningkat sehingga memerlukan standarisasi dan perlindungan” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
Ia mengatakan bahwa karya intelektual harus mendapat pelindungan, terkait konstruksi hukum KI dalam pelaksanaannya dan penyelesaian terhadap sengketa merupakan ranah dari Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten.
Adapun Komisi Banding Merek dan Paten merupakan komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. permohonan banding sendiri adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan Merek ataupun Paten.
Pada kegiatan ini, Lastami berharap agar para peserta pelatihan dapat memperoleh informasi tentang metode penerapan hukum sehingga dapat memaksimalkan terwujudnya nilai – nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam menjatuhkan putusan.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI beserta 78 peserta yang merupakan Hakim Tingkat Pertama dan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 di Aula lantai 8 Gedung DJKI. (CAN/SYL).
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025