Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan tim dari sekolah High Scope Indonesia pada Senin, 24 Juli 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia. Salah satu agenda kunjungan ini adalah membahas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini.
Direktur Jenderal KI, Min Usihen menegaskan DJKI terus berkomitmen dalam mencerdaskan bangsa dan meningkatkan perekonomian Indonesia dengan terus mengedukasi masyarakat agar pentingnya akan pelindungan KI. Saat ini masyarakat masih kurang merata pengetahuan tentang KI.
Oleh karena itu, untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata, DJKI terus bekerja sama dengan sekolah maupun perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan pengetahuan mendalam mengenai KI sejak dini.
Sebagai informasi turut hadir dalam pertemuan ini Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon. Sedangkan perwakilan dari High Scope Indonesia dihadiri oleh Antarina S.F. Amir Founder & CEO High Scope Indonesia, Wahyuni Ratna Lingga Corporate Secretary dan Siti Maidatun Naimah Chief School Management Officer. (dms/ver)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026