DJKI Terima Kunjungan Audiensi IFPI dan ASIRI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia selalu membuka diri terhadap saran serta masukan dari masyarakat ataupun stakeholder terkait. Hal ini ditunjukkan guna meningkatkan maupun memperbaiki sistem pelindungan KI di Indonesia. 

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini DJKI menerima kunjungan audiensi dari International Federation of Phonographic Industry (IFPI) dan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) pada 22 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan. 

Pada pertemuan ini baik IFPI maupun ASIRI telah menyampaikan beberapa saran serta masukan terhadap sistem pelindungan hak cipta dari peraturan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

“Menurut kami, salah satunya pada beberapa contoh dari draf RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik harus diperlukan klarifikasi terkait definisi ‘izin’ dan ‘lisensi’ dapat diperjelas. Kemudian, pada Pasal 9 - hak moral untuk memberikan izin di mana itu harus jelas kegunaannya, dan lainnya,” tutur Simon Seow selaku Regional Director IFPI SEA. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa saat ini draf RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik sedang dalam prakarsa ke Presiden RI. 

“Oleh karena itu, terima kasih sebelumnya, kami berharap dari IFPI maupun ASIRI dapat memberikan masukan untuk perubahan lebih baik terkait draf RPP ini maupun nanti apabila kami akan melakukan perubahan/revisi untuk UU Hak Cipta. Adapun, untuk perbaikan UU Hak Cipta saat ini harus masuk terlebih dahulu ke program legislasi nasional. Sehingga, kami belum bisa menyusun kalau belum masuk ke program legislasi nasional,” terang Min. 

Lebih lanjut, Min menyampaikan untuk saran dan masukan dapat sampaikan melalui partisipasi publik secara tertulis untuk mendapatkan penjelasan. “Hal ini paling tidak akan menjadi bahan untuk DJKI dalam melakukan kajian pembahasan UU maupun RPP tersebut dan tentunya akan kami perjuangkan,” pungkas Min. (Ver/Dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya