Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyampaian update mengenai transformasi Peruri sebagai perusahaan teknologi high security serta meningkatkan kolaborasi strategis dalam mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan.
Direktur Business Digital Peruri Farah Fitria Rahmayanti menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa Perum Peruri ingin memperkenalkan produk digital security dalam kaitannya dengan sistem royalti musik di Indonesia.
“Produk ini adalah sebuah sistem identifikasi unik untuk setiap karya musik. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa setiap lagu akan memiliki "sidik jari" digital yang membedakannya dari lagu lain. Hal ini memungkinkan pelacakan dan pengelolaan hak cipta musik yang jauh lebih akurat dan efisien,” jelas Farah.
Hadir pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyambut baik inisiatif Peruri untuk berkolaborasi bersama DJKI. Menurutnya, hal ini dapat membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"Kami sangat antusias dengan potensi kolaborasi ini. Dengan teknologi yang dimiliki Perum Peruri, kami yakin pelindungan hak cipta musik di Indonesia akan semakin baik," ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa ke depannya perlu ada pertemuan lebih lanjut dengan turut menggandeng Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki tugas dan wewenang dalam rangka mengekstraksi, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024