Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemeterian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Gedung DJKI Lantai 10 pada 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data ekspresi budaya tradisional (EBT) yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data kekayaan intelektual komunal (KIK).
Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar, serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya dan industri kreatif.
Senada dengan Razilu, Giring Ganesha selaku Wakil Menteri Kebudayaan mendukung penuh upaya DJKI dalam memperbarui regulasi agar memastikan hak cipta dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, pelaku industri kreatif, serta masyarakat.
“Sebagai contoh, Wayang yang merupakan warisan budaya asli Indonesia telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Realitanya wayang digunakan sebagai skin pada video game yang dikembangkan oleh developer international”, ungkap Giring.
Ia menekankan bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, dapat mencegah eksploitasi yang tidak sah dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas terkait.
Razilu menyoroti pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah, termasuk komunitas kreatif, akademisi, dan industri serta bekerjasama dalam pengelolaan KI di sektor budaya agar memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap setelah Lebaran dapat melakukan penandatangan MoU terbaru dengan Kementerian Kebudayaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri”, pungkas Razilu. (SGT/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.
Kamis, 26 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kamis, 26 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis pada 26 Juni 2025. Mengusung tema “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”, kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur (Jatim) ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan besarnya potensi indikasi geografis di Jatim.
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025