DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, memaparkan urgensi sinergitas DJKI dalam lima tahun ke depan. Salah satu poin strategis yang ditekankan adalah bahwa DJKI tidak cukup hanya berperan sebagai regulator pendaftaran, tetapi harus naik tingkat sebagai otoritas tunggal atau single authority dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional. Peran ini dianggap krusial untuk memastikan kontribusi nyata DJKI terhadap Sasaran Strategis Kemenkum serta pelaksanaan agenda pembangunan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

Rahmi menjelaskan bahwa fungsi otoritas tersebut membutuhkan penguatan pada delapan aspek utama, mulai dari regulasi dan kebijakan, kualitas layanan publik, penegakan hukum, komersialisasi KI, diplomasi internasional, hingga kemampuan monitoring dan evaluasi berbasis data. Optimalisasi ini dipandang sebagai kunci agar kebijakan KI bergerak seragam, tidak tumpang tindih antar Kementerian atau Lembaga, dan berorientasi pada kepentingan publik maupun pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Rahmi juga menyampaikan enam langkah strategis yang harus diperkuat DJKI untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan Renstra Kemenkum 2025-2029, meliputi penguatan regulasi, konsistensi indikator kinerja, kolaborasi lintas lini, peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, serta pembangunan kesadaran masyarakat. Seluruh tahapan ini diarahkan agar DJKI tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga responsif terhadap tantangan ekosistem KI yang semakin kompleks.

Dalam sesi penyampaian capaian dan tantangan, Rahmi menegaskan bahwa DJKI telah menunjukkan kinerja positif pada sejumlah indikator seperti indeks penegakan hukum, indeks kepuasan masyarakat, dan nilai Reformasi Birokrasi. Namun demikian, Rahmi mengingatkan bahwa beberapa indikator mengalami tekanan, termasuk tren penurunan kepuasan masyarakat pada 2024, sehingga perlu direspons dengan perbaikan layanan dan komunikasi publik yang lebih efektif.

Rahmi juga menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan DJKI sebagai pemegang mandat KI nasional. Dengan penegasan yang lebih kuat, Rahmi menyampaikan, “Fungsi otoritas KI ini tidak boleh goyah. Kalau kita lengah dalam menyusun indikator atau menyampaikan data, kewenangan kita bisa diklaim oleh Kementerian atau Lembaga lain. Ayo kita openi, ayo kita rawat apa yang sudah kita bangun, dan memastikan bahwa DJKI berdiri sebagai pemegang kendali penuh dalam tata kelola KI nasional.”

Dalam konteks single authority, beliau kembali menekankan bahwa posisi DJKI harus diperkuat melalui konsolidasi internal, pemetaan fungsi, dan penyelarasan data lintas direktorat agar DJKI memiliki legitimasi yang kokoh sebagai pusat kebijakan KI nasional. “DJKI bukan hanya tempat masyarakat mendaftarkan KI. DJKI harus menjadi pusat kendali, pusat data, pusat regulasi, dan pusat strategi nasional terkait KI. Di situlah letak peran single authority yang harus kita jaga,” ujar Rahmi menegaskan.

Pada sesi diskusi, pembahasan mengerucut pada bagaimana kolaborasi K/L dapat mempercepat pemanfaatan dan komersialisasi KI, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menuntut kepastian ekonomi dari KI yang mereka hasilkan. Rahmi menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan masalah publik, DJKI perlu lebih aktif menjalin kerja sama, termasuk studi tiru ke lembaga luar negeri, untuk mengembangkan sistem yang lebih praktis dan mudah dipahami oleh publik. Rahmi menegaskan bahwa, “Kolaborasi bukan hanya untuk memperkuat sistem internal, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari KI mereka. Kita belajar, kita adopsi praktik baik, dan kalau belum ada contohnya, kita ciptakan sistemnya sendiri.”

Diskusi panel ini menguatkan strategi DJKI dalam menyongsong Renstra 2025-2029. Dengan penegasan arah kebijakan, konsolidasi internal, dan komitmen menjaga DJKI sebagai single authority, forum ini menjadi pijakan untuk membangun ekosistem KI nasional yang lebih solid, terukur, dan mampu menjawab tantangan hukum, ekonomi, dan teknologi dalam lima tahun mendatang.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya