DJKI Tegaskan Skema Unclaimed Royalti Tetap Hak Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.

Hermansyah menjelaskan, unclaimed royalties terjadi apabila royalti belum dapat disalurkan karena data penggunaan tidak lengkap atau pencipta dan pemilik hak belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, negara memastikan dana royalti tidak hilang atau disalahgunakan, melainkan tetap terlindungi dalam sistem yang sah.

“Dana unclaimed royalties ini timbul apabila pelaku usaha sudah menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi pencipta atau pemilik hak terkait belum bergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat bertindak sebagai kuasa usahanya dalam membantu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan datanya,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, mekanisme unclaimed royalties ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.

“Selama belum terverifikasi, unclaimed royalties ini akan tetap berada di LMKN hingga pencipta tersebut mampu membuktikan karya ciptaannya dengan data yang valid untuk membuktikan maksimal dalam waktu dua tahun,” terang Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan bahwa informasi mengenai unclaimed royalties wajib disampaikan kepada publik, serta LMKN diwajibkan melakukan audit kinerja dan audit laporan keuangan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh akuntan publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pengelolaan royalti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, Hermansyah menilai pembentukan ekosistem royalti ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pencipta, termasuk musisi independen yang belum tergabung dalam LMK. Negara tetap menjamin hak ekonomi mereka melalui mekanisme penyimpanan dan pengumuman royalti, sekaligus membuka ruang klaim yang adil dan transparan.

Dalam jangka panjang, DJKI mendorong pencipta untuk mencatatkan ciptaannya dan melengkapi data penggunaan agar royalti dapat didistribusikan secara optimal. Penguatan basis data melalui Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi kunci agar potensi unclaimed royalties dapat terus ditekan.

“Pembentukan ekosistem ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, tidak hanya dari pemerintah saja, akan tetapi dari seluruh pihak yang terkait. Yang perlu ditekankan di sini adalah, royalti ini bukan pajak, akan tetapi merupakan hak bagi para pencipta dan pemilik hak terkait yang  diterima dari hasil kekayaan intelektualnya,” pungkasnya.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya