Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan, pembatalan dan pencoretan merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.
“Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” terang Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Ranie Utami Ronie dalam wawancara di Kantor DJKI pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.
Dalam prosesnya, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2024.
“Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik, sehingga pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek,” ujar Ranie.
Terhadap putusan tersebut, pihak PITI Persaudaraan atau Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dengan Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh PITI Persaudaraan, sehingga putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
“Setelah salinan putusan DJKI terima, DJKI sebagai Turut Tergugat sekaligus Turut Termohon Kasasi wajib untuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan yang memutuskan bahwa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek,” jelas Ranie.
Lebih lanjut, Ranie menambahkan, mekanisme pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain seperti ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa ada batas waktu apabila terdapat alasan hukum, seperti adanya unsur iktikad tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
“Edukasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pembatalan merek bukan kewenangan administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme gugatan yang bersifat pembatalan melalui lembaga peradilan sebagaimana diatur undang-undang. DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” pungkas Ranie.
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025