DJKI Susun RPP Tentang Lisensi Musik Yang Meliputi Hak Mekanikal Bidang Musik dan Musik Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan lagu saat ini sedang menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah tentang lisensi musik yang meliputi hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Hal ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta dalam melindungi para pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu.

Mengingat, pesatnya perkembangan industri musik digital membawa dampak positif dan juga negatif yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan para pencipta dan pihak terkait.

Terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini, penyalinan file membuat lagu atau karya musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan masif.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa diperlukan peranan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan terbentuknya regulasi yang dapat mengatur tentang permasalahan tersebut.

“Substansi dari peraturan tersebut adalah berkaitan dengan hak-hak dari pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman dalam menegakan hak-haknya dan mendapatkan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik,” ujar Eddy saat memberikan arahan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta 10 s.d 12 juni 2021.

Ia berharap dengan adanya rancangan peraturan pemerintah ini akan menjadikan terbitnya era baru yang dinamis dalam pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.


“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap rancangan peraturan pemerintah ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya