DJKI Susun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI

Bogor  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI di Hotel Rancamaya, Bogor, pada 6-8 September 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).


“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang KI, khususnya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana membutuhkan skema dan alur proses yang jelas sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap KI serta lebih mewujudkan kepastian hukum bagi stakeholder,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, saat menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.


Saat ini dasar pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Kl diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015. Namun seiring kebutuhan pelaksanaan penyidikan yang lebih rinci, terstruktur dan efektif Keputusan Menteri tersebut perlu dilakukan perubahan untuk lebih mewujudkan dan menjaga kepastian hukum.


“Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik (khususnya) dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” imbuhnya. 


Saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Artinya, tingkat pelanggaran Kl di Indonesia masih tinggi sehingga penting pula memiliki perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian manajemen penyidikan yang baik.


“Langkah-langkah yang dilakukan DJKI untuk meningkatkan upaya menegakan hukum sekaligus mengeluarkan status PWL dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu point kerjasama yang dicantumkan adalah secara sinergi membentuk kebijakan atau regulasi yang mendukung upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang efektif,” kata Anom. 


Sebagai informasi, DJKI memiliki salah satu fungsi membuat kebijakan, pelaksanaan penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran di bidang pelindungan hukum KI, fungsi tersebut terus dilaksanakan dengan penuh inovasi untuk mewujudkan Kantor KI berkelas dunia. Selain PPNS DJKI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, dan sejumlah anggota Bareskrim Polri.


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya