DJKI Susun Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM membahas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rapat penyusunan Juklak Juknis Paten di bidang pertahanan dan keamanan pada Senin, 17 Juli 2023 di Kantor DJKI.

Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyatakan invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara bidang pertahanan dan keamanan antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian.

“Jika suatu invensi terindikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Paten, maka DJKI harus segera memproses permohonan tersebut guna meningkatkan kapasitas keamanan dan pertahanan negara. Guna melaksanakan permohonan tersebut, DJKI perlu menyusun Juklak Juknis atas permohonan tersebut serta tahapan dalam berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Slamet.

Tahapan permohonan ini disusun secara detail hingga tahap konsultasi dengan pihak terkait. Instansi terkait yang membidangi pertahanan dan keamanan (Hankam) adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

“Bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan, setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” tambah Slamet.

Pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara. (dms/ver)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya