DJKI Supervisi Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Balikpapan - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Edison Sitorus, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan supervisi pada seminar pencegahan dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Kalimantan Timur pada Kamis, (5/11/2020).

Pertemuan ini membahas mengenai modus pelaku tindak pidana KI dan tindakan pencegahan pelanggaran KI di wilayah Kalimantan Timur serta komitmen penguatan kerja sama antar aparat penegak hukum.
“Modus pelaku tindak pidana KI adalah adanya penyelundupan barang yang diduga merupakan tindak pidana melalui jalur tikus (tidak melalui bea cukai). Tindakan pencegahan pelanggaran KI yang sudah dilakukan adalah edukasi preemptif dan preventif,” ujar Edison Sitorus.

Seminar ini diikuti peserta dari aparat penegak hukum, dinas perindustrian dan UMKM. Tidak hanya itu, akademisi, mahasiswa serta para pelaku usaha juga ikut hadir dalam seminar tersebut.

Sebelumnya, DJKI bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya pemasukan barang impor tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sekitar 185 karton berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT LBA dari China urung masuk ke Tanah Air.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya