Kupang - Pieter Charles Sabanemo, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang menerima surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) atas Tari Kosu yang diserahkan langsung oleh Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Laina Sumarlina Sitohang.
Laina mengatakan, Tari Kosu memiliki potensi ekonomi yang besar karena banyak dikembangkan dan ditampilkan di berbagai pertunjukan.
“Tari Kosu awalnya ditampilkan dalam acara perkawinan, tetapi saat ini banyak ditampilkan di acara-acara lainnya, seperti acara wisuda maupun perayaan hari kemerdekaan,” ujar Laina di Aula Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang pada hari Kamis, 15 September 2022.
Tari Kosu merupakan tarian ungkapan kegembiraan dan suka cita yang dipertunjukan dalam acara perkawinan dengan memberikan uang kertas menggunakan lidi kelapa yang dimasukan ke dalam sanggul penari yang mengelilingi pengantin sebagai modal awal untuk menuju rumah tangga.
Berdasarkan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia pada tahun 2021, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 26 data KIK yang terdiri dari 18 jenis ekspresi budaya tradisional dan 8 jenis pengetahuan tradisional, salah satunya Sasando.
Sasando adalah alat musik tradisional NTT yang terkenal di Indonesia dan mancanegara. Sasando merupakan alat musik tradisional dari Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT.
Penyerahan surat pencatatan KIK Tari Kosu merupakan salah satu agenda kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK Provinsi NTT yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang serta Budayawan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamoli mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi dapat membantu secara langsung pencatatan dan penyusunan peta potensi ekonomi KIK di Kabupaten Kupang yang belum dicatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.
Selanjutnya Kanwil Kemenkumham NTT akan melakukan pendampingan atas pencatatan motif tenun dan potensi indikasi geografis Mangga Semau yang memiliki reputasi dan kualitas yang hanya ada di kabupaten Kupang. (syl/can)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025