DJKI Selenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesadaran betapa pentingnya melindungi inovasi kekayaan intelektual (KI).

Dalam sambutannya Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyebutkan bahwa Indonesia memiliki tambang emas besi dan nikel terbesar di Indonesia. Kendati demikian, Indonesia tidak pernah masuk ke dalam kategori negara maju.

“Saat ini kita masih memanfaatkan kekayaan alam dengan menjual bahan baku mentah, bukan sebagai produk jadi maupun produk yang diolah dengan kreativitas. Jika produk mentah tersebut kita ubah menjadi produk jadi tentunya dapat meningkatkan nilai ekonomis satu produk berpuluh kali lipat.” ucapnya dalam kegiatan di Hotel Best Western Premier pada Senin, 8 Agustus 2022.



Ia mencontohkan Indonesia menjual bahan mentah besi ke negara maju seperti Jepang dan kemudian Jepang mengekspor kembali barang tersebut ke Indonesia dalam bentuk jadi, yaitu mobil yang mana harganya melonjak berkali-kali lipat.

“Hal tersebut yang membuat suatu negara menjadi kaya, yaitu dengan pengetahuan dan KI dalam mengolah barang mentah menjadi produk jadi. Melalui kreatifitas tanpa batas kita harapkan kita semua juga bersama-sama bergerak untuk membuat produk dengan kreatifitas tinggi.” ujar Lastami.

Lastami juga menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa dengan membangun citra atau melakukan branding, harga suatu produk dapat meningkat harga serta mudah untuk dikenali dan dibeli oleh masyarakat.

“Seperti produk keripik pisang, jika dijual dengan packaging plastik polos akan membuat produk tersebut kurang memiliki nilai ekonomi dan susah untuk dikenali. Namun jika kita branding dengan label merek dan desain yang sebegitu rupa maka akan menambah harga dan nilai jual dari produk tersebut,” tambahnya.



Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Kantor Wilayah telah melakukan berbagai perjanjian kerja sama (PKS) dengan perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Riau dan dinas terkait guna meningkatkan pendaftaran KI.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa guna meningkatkan permohonan pendaftaran KI di Kepulauan Riau, kami telah menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas UKM, dan Koperasi serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.” ungkap Saffar.

Sebagai informasi, tercatat sampai saat ini ada sebanyak sepuluh Sentra KI Perguruan Tinggi dan dua Sentra KI Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah menjadi mitra Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau dalam rangka peningkatan pemahaman dan permohonan KI. HAB/SYL


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya