Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun istimewa dengan penetapan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Berbagai program strategis diluncurkan, seperti Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP), termasuk program Mobile IP Clinic yang kini hadir serentak di seluruh Indonesia.
“Peringatan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga operasional. Mobile IP Clinic hadir untuk mendekatkan layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara langsung ke masyarakat,” ujar Razilu
Selain layanan Mobile IP Clinic, DJKI juga menyelenggarakan berbagai kegiatan inovatif seperti layanan konsultasi dan pendaftaran/pencatatan KI gratis, lomba paduan suara Mars DJKI, bazar, mini games, santunan anak yatim, dan pemasangan twibbon Hari KI Sedunia.
Pada kesempatan yang sama, Razilu juga menyampaikan capaian luar biasa DJKI pada triwulan I tahun 2025, yaitu sebanyak 70.838 permohonan KI masuk dan 116.126 permohonan berhasil diselesaikan, dengan didominasi oleh hak cipta dan merek. Menurutnya keberhasilan ini mencerminkan kinerja tinggi serta komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Tidak sampai di situ, DJKI juga akan melangsungkan puncak acara peringatan Hari KI pada Mei 2025 di Graha Pengayoman, dengan peluncuran POP Hak Cipta dengan fitur e-SEAL 2025, Laman Edukasi KI Indonesia, serta penyerahan penghargaan dan sertifikasi merek untuk UMKM,” ucap Razilu.
Razilu juga mengumumkan rencana pelaksanaan Indonesia Intellectual Property Expose (IIPeX) pada Agustus 2025 yang akan mempertemukan pemilik KI dengan investor serta membahas isu strategis dalam IP Forum dan IP Crime Forum.
Dengan dibukanya Mobile IP Clinic secara serentak, DJKI berharap layanan KI semakin mudah diakses dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional berbasis pelindungan KI.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026