DJKI Rekomendasikan Penutupan Akun Pembajak Film Di Luar Nurul

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan satu akun pada platform Bilibili/BStation yang terbukti mengunggah dan mendistribusikan film bajakan. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rapat Verifikasi Permohonan Rekomendasi Penutupan Situs yang digelar Direktorat Penegakan Hukum DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan perwakilan VIDIO sebagai pelapor pada Rabu, 29 Juli 2026.

Rapat merupakan tindak lanjut atas permohonan dari VIDIO terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh akun FILM-INDONESIA-5 pada platform Bilibili/BStation. Akun tersebut diduga mengunggah film berjudul Di Luar Nurul tanpa izin pemegang hak serta menyediakan tautan yang mengarahkan pengguna ke aplikasi Telegram.

Plh. Direktur Penegakan Hukum Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan telah terjadi pelanggaran hak cipta sehingga akun tersebut layak direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil verifikasi bersama dan pendapat ahli, akun tersebut terbukti melakukan penggandaan dan pendistribusian karya cipta tanpa izin. Oleh karena itu, Tim Verifikasi merekomendasikan agar akun tersebut dilakukan take down atau penutupan sebagai bentuk pelindungan terhadap hak cipta dan penegakan hukum di ruang digital,” ujar Rifadi dalam rapat yang diselengarakan secara hybrid melalui aplikasi zoom dan di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI.

Dalam rapat, Analis Hukum Ahli Pertama DJKI Luqman Hakim menyampaikan bahwa konten yang ditampilkan telah memenuhi unsur penggandaan karya cipta tanpa hak sehingga memenuhi syarat untuk direkomendasikan penutupan. Sementara itu, perwakilan Komdigi menjelaskan bahwa Bilibili merupakan platform resmi, tetapi apabila terdapat akun yang seluruh kontennya terbukti melanggar hak cipta, Komdigi dapat memfasilitasi proses take down terhadap akun tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Verifikasi menyepakati untuk merekomendasikan penutupan satu akun yang terbukti melanggar hak cipta. Selanjutnya, DJKI akan menyusun Berita Acara dan Surat Rekomendasi Penutupan Situs, serta melakukan upaya komunikasi dengan pengelola platform Bilibili untuk membahas tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital memerlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pemegang hak agar ekosistem kreatif dapat berkembang secara sehat.

“Masyarakat diharapkan menggunakan layanan digital secara bertanggung jawab dengan mengakses konten melalui platform yang sah serta tidak mengunggah maupun menyebarluaskan karya cipta tanpa izin,” tutur Hermansyah.

DJKI mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dengan menghargai karya orang lain. Apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual, para pemilik karya dapat melakukan aduan atau mengajukan mediasi melalui pengaduan.dgip.go.id.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya