DJKI Rekomendasikan Normalisasi IP Rajabiller.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum merekomendasikan normalisasi terhadap tiga alamat IP publik yang digunakan domain rajabiller.com milik PT Bimasakti Multi Sinergi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat verifikasi yang melibatkan DJKI, PT Bimasakti Multi Sinergi, Motion Picture Association (MPA), ahli hak cipta, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Kantor DJKI Senin 5 Oktober 2026.

Tiga alamat IP yang direkomendasikan untuk dinormalisasi yaitu 104.26.10.10, 104.26.11.10, dan 172.67.69.17. Normalisasi dilakukan untuk memulihkan akses terhadap rajabiller.com setelah hasil verifikasi menunjukkan bahwa ketiga alamat IP tersebut merupakan shared Anycast IP milik Cloudflare, Inc. yang digunakan secara bersama oleh banyak domain.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penegakan hukum kekayaan intelektual di ruang digital harus dilakukan secara tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kepastian hukum bagi pihak yang menjalankan kegiatan secara sah.

“Pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan ketepatan dalam setiap tindakan. Penegakan hukum harus terus diperkuat, namun setiap langkah juga perlu didasarkan pada data dan verifikasi yang akurat agar pelindungan terhadap pemegang hak berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Hermansyah.

Sebelumnya, pemblokiran terhadap ketiga alamat IP tersebut bermula dari laporan pelanggaran hak cipta pada Desember 2023 yang diajukan Motion Picture Association (MPA) dan Copyright Overseas Promotion Association (COA) melalui kuasanya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti DJKI dengan rekomendasi penutupan situs pada 9 Januari 2024.

Dalam rapat verifikasi, perwakilan PT Bimasakti Multi Sinergi, Amir Hamzah, menjelaskan secara teknis bahwa ketiga alamat IP tersebut merupakan shared Anycast IP milik Cloudflare, Inc. yang digunakan secara bersama oleh banyak domain. Kondisi tersebut menyebabkan pemblokiran terhadap alamat IP yang sebelumnya digunakan oleh situs yang melanggar hak cipta turut berdampak pada akses terhadap rajabiller.com.

Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi dalam pelaksanaan penegakan hukum di ruang digital. Menurutnya, penggunaan satu alamat IP oleh banyak domain membutuhkan pemeriksaan agar tindakan terhadap pelanggaran hak cipta tidak berdampak pada pihak lain yang tidak terkait.

“Penegakan hukum kekayaan intelektual harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika satu alamat IP digunakan oleh banyak domain, kami perlu memastikan tindakan terhadap pelanggaran hak cipta tetap tepat sasaran dan tidak berdampak kepada domain yang tidak terkait dengan pelanggaran,” ujar Arie.

Perwakilan MPA, Bettina Susan Margaret Cavenagh, menyampaikan tidak keberatan terhadap pembukaan blokir ketiga alamat IP tersebut. MPA menegaskan bahwa fokus pelaporan sejak awal ditujukan terhadap domain yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, bukan terhadap domain lain yang menggunakan alamat IP yang sama.

Ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, turut memberikan pandangan bahwa permasalahan status dan ketersediaan teknis alamat IP berada di luar substansi kekayaan intelektual. Apabila domain milik pemohon terbukti sah dan tidak melanggar hukum, pembatasan terhadap akses domain tersebut perlu ditinjau berdasarkan hasil verifikasi.

Berdasarkan hasil rapat, DJKI bersama Komdigi menyepakati penerbitan Surat Rekomendasi Normalisasi IP setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen administratif pemohon, termasuk sertifikat merek dan bukti kepemilikan domain. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Komdigi untuk memproses pembukaan blokir melalui sistem Trust+Positif.

Arie menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif pemilik hak, pemerintah, dan masyarakat. Pemilik kekayaan intelektual perlu memastikan haknya tercatat atau memperoleh pelindungan sesuai ketentuan serta menggunakan mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Pelindungan KI harus berjalan bersama dengan penegakan hukum yang tepat. Pemilik hak perlu memastikan kekayaan intelektualnya telah memperoleh pelindungan dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia, sementara pemerintah memastikan setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Arie.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya