DJKI Raih Tiga Penghargaan PRIA 2026

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meraih tiga penghargaan pada ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2026 yang di gelar di Yogyakarta Jumat, 13 Februari 2026. DJKI mendapatkan Gold Medal kategori Video Profil, Gold Medal kategori Media HKI, serta Bronze Medal kategori Website dgip.go.id. Capaian ini menjadi pengakuan atas kinerja DJKI dalam menyampaikan informasi dan edukasi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap strategi komunikasi publik DJKI yang dinilai efektif dalam membangun citra institusi serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI. Melalui berbagai kanal komunikasi, DJKI terus memperkuat diseminasi informasi layanan KI yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan publik.

Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Pelayanan Publik DJKI Muhammad Wahdan, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh jajaran DJKI dalam menghadirkan komunikasi publik yang informatif dan berdampak. 

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik, khususnya dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan cara mendaftarkannya secara tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa video profil, media HKI, dan pengembangan website resmi DJKI dirancang untuk memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami. Ketiga media tersebut berperan penting dalam menjangkau masyarakat luas, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga kreator.

Ajang PR Indonesia Awards merupakan kompetisi tahunan yang menilai kinerja hubungan masyarakat dari berbagai institusi pemerintah dan swasta di Indonesia. Penilaian dilakukan berdasarkan kreativitas, konsistensi, serta dampak program komunikasi terhadap publik.

DJKI memanfaatkan momentum penghargaan ini untuk terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi karya dan inovasi. Pelindungan KI dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek, paten, desain industri, hak cipta, dan jenis KI lainnya melalui layanan resmi DJKI, baik secara daring maupun melalui kantor wilayah Kementerian Hukum.

Dengan pelindungan KI yang tepat, para pencipta dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas karyanya, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, serta meningkatkan nilai ekonomi produk. DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat layanan dan komunikasi publik agar semakin banyak masyarakat memahami manfaat serta prosedur pelindungan kekayaan intelektual.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya