DJKI Perkuat Penyusunan Anggaran Tahun 2025 di Kanwil: Fokus pada Efisiensi dan Kualitas

Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penguatan Penyusunan Anggaran Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah (Kanwil) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 3 September 2024, di The Stones Hotel, Bali.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyusunan rencana kerja dan anggaran, baik di unit eselon I maupun di Kanwil Kemenkumham di lingkungan DJKI, serta menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil reviu yang nantinya akan dituangkan menjadi laporan hasil reviu (LHR).

“Tahun 2025 tentunya akan menjadi tantangan tersendiri bagi Kanwil dengan adanya kenaikan pagu anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penyesuaian dengan Rencana Strategis 2025-2029,” ujar Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya.

Mekanisme jalannya kegiatan ini akan dilakukan dengan metode penelaahan anggaran oleh unit eselon I DJKI yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Perencanaan Program dan Penganggaran yang kemudian dilanjutkan dengan reviu oleh Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Wilayah V. 

“Sebelum memasuki pagu alokasi, diharapkan Kanwil telah menyusun sebuah rencana kerja dan anggaran yang berkualitas melalui proses diskusi dan pendampingan oleh Tim dari unit eselon I DJKI dan Tim APIP dari Inspektorat Jenderal,” ucap Anggoro.

Menurutnya, proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja yang berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas perlu memperhatikan perencanaan kerja dan pengalokasian anggaran demi tercapainya hasil atau output yang diinginkan. Oleh sebab itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung dan membenahi kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam proses perencanaan anggaran.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat tercipta pengalokasian anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran sehingga program-program Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, dapat terselenggara dengan optimal,” harap Anggoro.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Ranie Utami Ronie menyampaikan bahwa agenda penyusunan anggaran telah dimulai sejak Kick Off Trilateral Meeting Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Kemenkumham dimulai sejak bulan April 2024 hingga penelaahan pagu anggaran oleh DJA berakhir pada awal Agustus 2024. 

“Saat ini penyusunan anggaran sudah memasuki tahap perbaikan pagu anggaran menuju tahap alokasi anggaran yang diperkirakan jatuh di pertengahan September 2024. Untuk mempersiapkan menghadapi agenda tersebut yang notabene mempunyai waktu sangat singkat dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) agar segera disahkan, maka dari itu penting kegiatan ini menjadi atensi kita bersama,” pungkas Ranie.

Sebagai informasi, kegiatan yang akan dilaksanakan dari tanggal 3 s.d 7 September 2024 ini diikuti oleh oleh 100 orang peserta terdiri dari 66 peserta dari Kanwil, 12 peserta pusat DJKI, 10 Auditor Inspektor Wilayah  V Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan 12 Panitia Sekretariat DJKI.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya