DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Dalam rapat tersebut, Hermansyah menyampaikan bahwa efektivitas penegakan hukum KI sangat bergantung pada sinergi antara unit teknis dan unit fasilitatif di lingkungan DJKI. Menurutnya, penguatan dukungan fasilitatif menjadi prasyarat agar layanan teknis dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak KI.

“Organisasi hanya dapat maju apabila unit teknis dan unit fasilitatif berjalan seiring. Publik menilai DJKI dari layanan teknis yang ditampilkan, sementara unit fasilitatif bertugas memastikan seluruh kebutuhan tersedia secara wajar sesuai standar,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut Hermansyah menekankan pentingnya dialog antar direktorat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) serta organisasi dan tata kerja. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar perencanaan program benar-benar menjawab kebutuhan riil penegakan hukum dan berdampak langsung pada pelindungan KI.

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi memaparkan berbagai tantangan strategis yang dihadapi, terutama keterbatasan jumlah dan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI di tengah meningkatnya kebutuhan penanganan perkara pelanggaran KI yang semakin kompleks.

“Kami membutuhkan penambahan PPNS baik di pusat maupun di wilayah, peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta penguatan regulasi, termasuk revisi peraturan terkait manajemen penyidikan,” ucap Arie.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menyampaikan bahwa hasil rapat akan ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur, termasuk percepatan pengadaan sarana prasarana pendukung penegakan hukum.

“Kami akan melakukan telaah dan percepatan pemenuhan sarana pendukung serta penataan ruang kerja Ditgakum agar lebih mendukung kinerja penegakan hukum kekayaan intelektual,” kata Tessa.

Hasil rapat belanja masalah ini menjadi dasar penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual melalui penguatan SDM, peningkatan kapasitas PPNS dan mediator, penyempurnaan regulasi, serta pemenuhan sarana prasarana pendukung guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.

 



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya