Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa benturan kepentingan merupakan ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh seluruh jajaran. “Benturan kepentingan adalah salah satu bentuk penyimpangan etika paling halus, namun berdampak serius. Bila tidak dicegah sejak dini, maka akan menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang, kolusi, hingga korupsi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa integritas bukan hanya menjadi nilai moral, melainkan merupakan dasar utama bagi kepercayaan publik dan keberlanjutan organisasi. DJKI, sebagai lembaga yang memegang peranan strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses kerjanya bebas dari intervensi dan kepentingan pribadi.
“Integritas adalah jantung dari reformasi birokrasi. Tanpa integritas, sebaik apapun sistem yang dibangun tidak akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andrieansjah. Ia juga menekankan bahwa DJKI harus menjadi contoh pelaksanaan cita ketujuh dari Asta Cita Presiden, yakni pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Webinar ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk membangun kesadaran kolektif serta sistem pencegahan benturan kepentingan secara berkelanjutan. Andrieansjah mendorong setiap pegawai untuk menjadikan nilai integritas sebagai prinsip hidup dan landasan dalam setiap tindakan profesional.
“Kita harus mengembangkan sistem kerja yang terbuka, akuntabel, dan berani melapor jika menemukan potensi konflik kepentingan. Tidak cukup hanya membuat aturan, kita harus menginternalisasi nilai-nilai itu hingga menjadi budaya kerja yang hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Menurutnya, hanya dengan menjunjung tinggi integritas, DJKI dapat benar-benar menjadi pelindung hasil karya anak bangsa. “Kita tidak hanya mengelola sistem hukum kekayaan intelektual, tetapi juga menjaga keadilan, memfasilitasi inovasi, dan melindungi kepentingan nasional,” kata Andrieansjah.
Mengakhiri sambutannya, Sekretaris DJKI mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya integritas dalam setiap aspek birokrasi. “Mari kita bersatu menjaga DJKI tetap bersih, profesional, dan berwibawa. Karena hanya dengan itulah, kita bisa membawa DJKI menjadi pilar utama dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh pegawai DJKI dari berbagai jenjang jabatan dan unit kerja. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bentuk-bentuk benturan kepentingan serta strategi pengendaliannya. Webinar ini juga menghadirkan narasumber berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang masing-masing memberikan wawasan kritis tentang integritas dalam birokrasi. (yun/daw)
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025