DJKI: Pembangunan Sistem Pengelolaan Royalti Penting untuk Kesejahteraan Musisi

Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan perlunya suatu sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu. Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya.

“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” tuturnya di Hotel Novotel Palembang pada Kamis, 13 Oktober 2022 pada kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.       

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memang tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti. 

Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya royalti atas karya ciptaannya. DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu. 

Hal ini diharapkan agar memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti. Pada akhirnya, penarikan dan pendistribusian royalti yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan pada para musisi yang karyanya banyak disukai masyarakat.

Dengan demikian, Anggoro meminta seluruh pihak baik DJKI, LMK, LMKN dan Tim Pengawas dapat memulai sinergi dengan baik melalui diskusi yang digelar. Ia mengatakan bahwa DJKI siap membantu, memfasilitasi dan membangun pusat data musik dan lagu untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional. 

Selaras dengan Anggoro, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto mengatakan bahwa diterbitkannya PP 56 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia. 

“Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru sehingga seyogyanya tidak perlu dijadikan suatu polemik yang pelik, tapi perlu dilihat dari sudut pandang lain untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia,” ujarnya.

Harun menjelaskan di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.

“Bapak dan Ibu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jangan khawatir. PP 56 telah mengatur bahwa pelaku  UMKM akan mendapatkan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuannya,” jelasnya. 

Harun juga menyatakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akan mendukung program DJKI dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang hak cipta. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia. (CAN/KAD)






LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya