DJKI Pelajari Sistem Administrasi dan Substansi KI dari China

Jakarta - Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempererat kerjasama bilateral dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Hal itu dilakukan dengan pertemuan dengan kantor KI China tersebut pada Selasa (17/12/2019) di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kedua negara menyampaikan kondisi terkait kekayaan intelektual di masing-masing negara. Freddy Harris menyebut perkembangan signifikan yang telah dibuat pemerintah Indonesia dalam pemajuan pelindungan KI, misalnya dengan pendaftaran KI secara online sejak Agustus 2019 silam.

“Pengembangan sistem online ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan KI yang lebih cepat yang menjadi tuntutan pada era perdagangan bebas saat ini. Sebagai contoh, pencatatan hak cipta yang tadinya butuh waktu 6-9 bulan dengan sistem online dapat diselesaikan dalam waktu sehari,” jelas Freddy dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, Deputi Komisioner CNIPA, Gan Shaoning, mengatakan bahwa China akan senantiasa menyambut kerjasama bilateral dengan Indonesia dengan tangan terbuka. Pihaknya juga berniat untuk memperkuat hubungan yang sudah terjalin selama ini dengan Indonesia.

“Saya berharap kerjasama yang baru saja kita perbarui Juni lalu akan memberikan lebih banyak dukungan untuk Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang,” katanya.

DJKI memang berharap dapat mempelajari beberapa sistem administrasi dan substansi KI di CNIPA. Beberapa isu yang dapat menjadi bagian kerja sama ini antara lain adalah akademi KI, pertukaran data, sistem administrasi dan substansi pendaftaran KI, sistem IT, penanganan sengketa KI, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT).

Sebagai catatan, Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten.

Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya