DJKI Paparkan Target Kinerja Kantor Wilayah di Bidang KI Tahun 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham pada 25 s.d. 28 Oktober 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta.

“Di tahun 2024, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan menurunkan satu Program Kerja yang nantinya akan menjadi Target Kinerja (Tarja) Kantor Wilayah, yaitu inventarisasi data potensi desain industri (DI) di wilayah,” ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam paparannya.

“Program ini dilatarbelakangi oleh jumlah permohonan DI yang stagnan tanpa adanya peningkatan. Padahal, potensi desain industri di Indonesia sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan inventarisasi agar dapat terkumpulnya data potensi DI di Indonesia, serta untuk meningkatkan permohonan DI di wilayah,” lanjutnya.

Anggoro juga menyampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah untuk bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti perguruan tinggi, baik negeri, swasta, maupun vokasi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sentra industri, dan asosiasi pengusaha.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon juga menyampaikan dua Tarja yang harus dicapai oleh Kantor Wilayah, diantaranya asistensi teknis permohonan dan penelusuran dokumen paten pada Kantor Wilayah dan asistensi teknis patent drafting pada Kantor Wilayah.

“Untuk permohonan dan penelusuran paten, di tahun 2023 juga sudah dilaksanakan dan di tahun 2024 akan dilanjutkan. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menjadi sangat penting bagaimana para peneliti, investor, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan industri dapat memanfaatkan dokumen paten yang ada,” ucap Yasmon.

Selain itu, Yasmon juga menyampaikan untuk mengetahui target audience sebelum melakukan sosialisasi atau kegiatan yang berkaitan dengan pemahaman masyarakat. Menurutnya hal tersebut akan memberikan efek yang lebih efektif dibandingkan melakukan sosialisasi kepada target yang tidak sesuai. 

Di sisi yang sama, Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga menyampaikan Tarja Kantor Wilayah terkait dengan merek dan indikasi geografis (IG) mengingat tahun 2024 telah dicanangkan sebagai Tahun Tematik IG.

“Pada tahun 2024 nanti, salah satu program unggulan One Village One Brand (OVOB) akan dijadikan Tarja Kantor Wilayah. Sebelumnya di tahun 2023, satu wilayah wajib mengajukan satu merek kolektif, di tahun 2024 nanti akan dilakukan inventarisasi merek kolektif,” jelas Kurniaman.

“Selain itu, untuk mendorong kebutuhan IG di wilayah, bagi Kantor Wilayah yang belum pernah mengajukan permohonan IG, maka pada tahun 2024 wajib mengajukan minimal satu permohonan IG,” lanjutnya.

Selanjutnya, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang diwakilkan oleh Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Tarja Kantor Wilayah tidak lagi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, tetapi Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Wilayah.

“Kegiatan edukasi ini dilakukan kepada para pelaku usaha yang diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran KI, khususnya di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah,” pungkas Baby.

Seperti yang diketahui, Rakornis yang telah dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Oktober 2023 ini mengundang 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Harapannya, seluruh Kantor Wilayah dapat berperan secara aktif dan mendukung pelaksanaan Tarja 2024 di wilayahnya masing-masing sehingga mencapai target yang ditentukan. 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya