DJKI Melakukan Sosialisasi Terkait Crash Program Tahun Anggaran 2022 Bersama DJKN

Jakarta - Upaya penyelesaian piutang paten masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu cara penyelesaian piutang tersebut adalah melalui crash program / pemberian keringanan yang telah dimulai sejak tahun 2021. Di mana pada tahun 2022 ini, program tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, DJKI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) lanjutan terkait Penyelesaian Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. 

“Piutang paten ini seharusnya sudah berhenti sejak 2016 dikarenakan Undang-undang kita sudah berubah, tetapi masih cukup tinggi sekali nilainya sekitar 200 Milyar, yang semula 400 Milyar ditahun 2015," ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI, Cumarya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa DJKI terus melakukan upaya menyelesaikan piutang paten melalui crash program yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

"Kita mendengar kabar gembira dari Kementerian Keuangan dengan adanya peraturan menteri keuangan terkait keringanan atau crash program tahun anggaran 2022,” kata Cumarya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 Februari 2022, di mana terdapat penyesuaian-penyesuaian dari aturan yang sebelumnya.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumarsono mengatakan bahwa terdapat beberapa aturan yang disesuaikan oleh Kementerian Keuangan terkait PMK tahun 2022.

“Belajar dari PMK tahun 2021, maka terdapat beberapa hal yang kami atur kembali dalam PMK tahun 2022 yaitu Pertama, syarat administrasi pendukung lebih dipermudah; Kedua, permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga; Ketiga, mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 8 % dari sisa kewajiban; dan keempat jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember,” jelas Sumarsono.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.06/2022, sebagai sarana yang menguntungkan Debitur dalam menyelesaikan utangnya, DJKI berharap dapat mempercepat penurunan outstanding Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN).

Selain itu, hal tersebut juga untuk mensukseskan program pemerintah sebagai salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan semakin optimal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu, Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Danang Ariwibowo selaku Kasi Piutang Negara; Andi Setiawan selaku Pelaksana Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; serta Dewi Rahayu selaku Kepala Bidang Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya