DJKI Lindungi Masyarakat dengan Menekan Peredaran Barang Palsu

Jakarta - Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama pemerintah. Kemudahan transaksi elektronik dengan e-commerce membuat peredaran barang palsu semakin marak tidak terkendali. 

Pelindungan KI sangat penting dipahami oleh masyarakat. Untuk mendapatkan pelindungan hukum atas KI-nya, masyarakat dapat mencatatkan maupun mendaftarkan KI-nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, bagi para pelaku usaha, KI khususnya merek memiliki peran penting untuk kelancaran bisnisnya. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek di DJKI, pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif atas mereknya.

“Hak eksklusif yang pertama adalah pemilik merek bisa menggunakan sendiri mereknya dengan aman. Kedua, pemilik merek juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dan lisensi tersebut dicatatkan ke DJKI,” terang Kurniaman pada Webinar Kekayaan Intelektual dengan tema ‘Perekaman merek dan hak cipta pada Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu di Indonesia beserta penyelesaian sengketanya’ pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ia menambahkan, hak eksklusif yang ketiga adalah pemilik merek berhak melarang pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak dan melakukan upaya hukum akan hal tersebut. 

“Merek terdaftar dilindungi sepenuhnya oleh DJKI. Oleh karena itu, DJKI terus berupaya dalam menekan peredaran barang palsu yang dapat merugikan pemilik merek terdaftar, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan dalam melakukan upaya rekordasi,” ujarnya.


Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada pemilik maupun pemegang hak KI jika terdapat dugaan impor atau ekspor yang melanggar KI.

Manfaat rekordasi adalah untuk melindungi kepentingan pemilik merek terdaftar, melindungi masyarakat dari produk palsu, mencegah pelanggaran merek dalam hal ekspor maupun impor barang palsu. 

“Pada prinsipnya, DJKI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pertukaran informasi satu sama lain terlebih dalam pemeriksaan fisik benda yang diduga melakukan pelanggaran KI,” ungkap Kurniaman. 

Kerja sama dengan Kementerian maupun Lembaga terkait di Indonesia dalam menekan peredaran barang palsu ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR). (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya