DJKI Lanjutkan Pembahasan Aturan Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Bogor - Pada era digital saat ini, perkembangan dunia literasi sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya karya literasi atau buku bisa dinikmati atau diunduh oleh masyarakat hanya melalui media digital. 

Namun sebagai tantangannya, karya tulis menjadi rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana semestinya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan para pemangku kepentingan di bidang buku kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku.



Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Kita butuh dasar hukum yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital atau virtual,” ujar Anggoro pada sambutan kegiatan Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku pada 22 s.d 24 Agustus 2022 di Hotel Ibis Style Bogor. 

Dia melanjutkan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rancangan tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan. Saat ini, akan memasuki proses pemantapan rancangan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berlaku.

“Oleh karena itu pada pertemuan ini, perlu kita mantapkan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Literasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 87 Ayat 1 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” lanjut Anggoro.



Anggoro berharap kegiatan pembahasan ini memberikan masukan atau gagasan baru terhadap rancangan Permenkumham sehingga dasar hukum ini tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Agus Sardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) serta perwakilan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). (Arm/Kad)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya