DJKI Lakukan Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya. 

“Selain 7 produk tersebut Sulawesi Tengah memiliki 13 potensi produk indikasi geografis mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri lainnya yang akan didorong untuk proses pendaftarannya,” tutur Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Rapat Pembahasan Permohonan Indikasi Geografis bersama Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 23 Januari 2025 melalui aplikasi zoom meeting.

Oleh karena itu, Hermansyah menyampaikan bahwa perlu adanya strategi yang dilakukan, tidak hanya oleh masyarakat pemilik produk indikasi geografis, tetapi juga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Indonesia serta berbagai pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menyampaikan adapun tantangan dalam pengajuan permohonan indikasi geografis terletak pada penyusunan dokumen deskripsi yang memenuhi standar.

“Saya ingin menekankan pentingnya dalam penyusunan dokumen deskripsi yang berkualitas sehingga apa yang menjadi unggulan produk yang akan diajukan semuanya dapat terbaca dengan baik dalam dokumen dan kami akan terus memberikan pendampingan dan membantu untuk menyelesaikan dokumen deskripsi,” jelas Hermansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah akan membantu memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis.

“Kami akan sekuat tenaga memberikan dorongan dan support kepada seluruh pemerintah daerah dalam pengusulan pelindungan Kekayaan Intelektual dan kami akan memfasilitasi dengan melakukan pendampingan administrasinya,” ucap Rakhmat.

Rakhmat juga berharap dengan program - program yang ada, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membantu mewujudkan sebuah pendaftaran suatu produk yang sudah diajukan.



LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya