Bekasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan pembinaan melalui penilaian angka kredit (AK) kinerja pejabat fungsional pemeriksa kekayaan intelektual guna menciptakan pegawai profesional yang berkinerja baik.
“Sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerjanya dengan menggunakan angka kredit,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa paten, pemeriksa merek, dan pemeriksa desain industri DJKI dalam periode Juli - Desember 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier. Dalam penilaian JFT dilakukan perhitungan angka kredit guna menilai kinerjanya.
“Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional dapat melakukan kenaikan kepangkatan dengan memberikan daftar usulan angka kredit (dupak). Dupak ini tentunya akan menunjang karier pegawai yang bersangkutan,” tambah Razilu.
“DJKI Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim penilai untuk menilai usulan penetapan angka kredit sebagai instansi pembina pemeriksa kekayaan intelektual,” lanjut Razilu.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan DJKI menjadi World Class IP Office 2024.
“Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) baru sedang diajukan untuk jabatan pemeriksa KI, kebijakan baru akan diatur sehingga memudahkan pegawai dalam mengajukan kenaikan jenjang,” tutup Razilu mengenai update Permenpan terbaru.
Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 83 peserta ini digelar pada tanggal 10-13 Januari 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur. Dalam kegiatan ini, turut hadir menjadi narasumber perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Badan Kepegawaian Negara. (dms/kad)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026