Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh 12 peserta dari 8 calon IG, baik yang sudah memasukkan permohonannya maupun yang masih dalam tahap pengajuan. Peserta meliputi calon pemegang IG produk-produk unggulan seperti Kopi Arabika Latimojong Luwu, Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Kahayya, Tenun Kajang, Cabai Katokkon Toraja Utara, Kopi Robusta Basseang, Tenun Bira, dan Cabai Katokkon Tana Toraja.
Gunawan, Sekretaris Bidang Pra Indikasi Geografis DJKI, menekankan pentingnya pelindungan IG di Sulawesi Selatan. Menurutnya, provinsi ini kaya akan sumber daya alam dan tradisi yang masih kuat terjaga.
“Pelindungan Indikasi Geografis di Sulawesi Selatan sangat penting karena provinsi ini memiliki kekayaan alam dan tradisi yang masih melekat. Identitas brand, termasuk nama, logo, dan pengemasan produk IG harus diperhatikan secara cermat,” ujar Gunawan pada Jumat, 22 Agustus 2024.
Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan difokuskan pada perbaikan dokumen deskripsi bersama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), agar nantinya dokumen yang diajukan memenuhi semua persyaratan formalitas. Salah satu hasil dari kegiatan ini adalah dua permohonan IG, yaitu Tenun Sutera Sengkang dan Kopi Arabika Latimojong Luwu, yang dinyatakan siap untuk pemeriksaan substantif.
Pada sektor cabai, Gunawan memberikan asistensi khusus terkait wilayah geografis produk IG. Dua wilayah yang mengajukan produk Cabai Katokkon, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, disarankan untuk menggabungkan permohonan mereka menjadi satu dengan nama Cabai Katokkon Toraja. Hal ini mengingat kedua wilayah tersebut memiliki kesamaan faktor geografis dan reputasi sebagai penghasil cabai terpedas. Usulan tersebut diterima dengan baik, dan MPIG setuju untuk mengubah nama IG menjadi Cabai Katokkon Toraja, yang akan menaungi kedua wilayah administrasi tersebut.
Dengan adanya Geographical Indication Drafting Camp ini, DJKI berharap proses perlindungan produk-produk unggulan Sulawesi Selatan melalui Indikasi Geografis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. DJKI juga berharap kegiatan ini semakin memperkuat identitas dan reputasi produk-produk tersebut di pasar nasional maupun internasional.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026