DJKI Kembali Sukses Memediasi Sengketa Pelanggaran KI

Medan - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Pemohon membuat laporan bahwa karya ciptanya diunggah dalam bentuk buku elektronik (e-book) tanpa izin penulis. Pembajakan dilakukan melalui platform Carousell, Instagram dan Google Drive. Terdapat 23 orang penulis yang dirugikan karena karya ciptanya diunggah dan diperjualbelikan melalui media internet.

Muh. Fandhi Fanani selaku mediator pada perkara ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

“Yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual,” tutur Fandhi.


Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.



Dalam mediasi tersebut, perwakilan PPKC Masda Raimunda dan Yessy Margaretta selaku termohon menyampaikan keinginannya. Setelah diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia mengganti sejumlah kompensasi atas kerugian terhadap jual beli e-book novel. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya