Ternate – Hasil riset di bidang kesehatan memiliki potensi untuk berkembang menjadi invensi yang bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mendorong potensi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membekali dosen dan peneliti Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Ternate dengan pemahaman sistem paten dan penyusunan dokumen paten melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten di Ternate, Selasa, 22 September 2026.
Pemeriksa Paten Ahli Madya Juli Fitriana menjelaskan bahwa pelindungan paten perlu dipersiapkan sejak tahap awal pengembangan hasil penelitian. Peneliti perlu mengenali bagian dari riset yang merupakan solusi teknis, melakukan penelusuran teknologi terdahulu, serta mempertimbangkan waktu publikasi agar kebaruan invensi tetap terjaga.
“Pelindungan dimulai dari mengenali invensi. Hasil penelitian perlu dirumuskan sebagai solusi teknis sebelum dinilai, ditulis, dan diajukan. Karena itu, peneliti perlu memahami bagian mana dari hasil risetnya yang memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan paten,” jelas Juli.
Menurut Juli, publikasi ilmiah, pelindungan paten, dan hilirisasi memiliki fungsi berbeda tetapi dapat saling mendukung apabila direncanakan dengan strategi waktu yang tepat. Pengajuan paten perlu memperhatikan waktu publikasi agar pengungkapan hasil penelitian tidak berdampak terhadap kebaruan invensi.
“Publikasi berfungsi menyebarkan pengetahuan, paten memberikan pelindungan terhadap invensi yang memenuhi persyaratan, sedangkan hilirisasi membawa teknologi menuju penggunaan nyata. Ketiganya dapat berjalan saling mendukung, tetapi inventor perlu memperhatikan strateginya agar publikasi tidak justru mendahului pelindungan invensi,” ujar Juli.
Terkait drafting paten, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Gawang Sudrajat menjelaskan bahwa inventor perlu melakukan sejumlah tahapan sebelum mulai menyusun spesifikasi permohonan paten. Inventor perlu melakukan penelusuran dan analisis prior art, membandingkannya dengan invensi yang akan dilindungi, kemudian menentukan kelayakan invensi untuk dilanjutkan ke tahap penyusunan dokumen paten.
“Spesifikasi paten memuat dua aspek penting, yaitu aspek pelindungan yang dituangkan melalui klaim dan aspek informasi melalui deskripsi. Karena itu, inventor harus mampu menjelaskan invensinya dengan baik sekaligus menentukan secara jelas lingkup yang ingin dimintakan pelindungan,” jelas Gawang.
Gawang menekankan klaim menjadi bagian penting karena menentukan lingkup pelindungan atas invensi. Klaim harus mengungkapkan inti invensi secara jelas dan konsisten, didukung oleh deskripsi, serta memuat fitur teknis esensial yang menjadi solusi terhadap suatu masalah.
“Dalam penyusunan paten, klaim menentukan lingkup pelindungan dan harus didukung oleh deskripsi. Uraian lengkap juga harus mengungkapkan invensi secara memadai, termasuk bagaimana invensi tersebut dilaksanakan dan diterapkan, sehingga informasi teknis yang diberikan sesuai dengan lingkup invensi yang dimohonkan,” kata Gawang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya pelindungan KI terhadap hasil kerja para peneliti. Menurutnya, penelitian membutuhkan pemikiran, waktu, dan biaya sehingga hasil yang memiliki potensi KI perlu dilindungi, terlebih ketika akan dikembangkan menuju komersialisasi. “Kalau sudah jadi hasilnya tetapi tidak dilindungi, sayang. Pelindungan itu penting, apalagi ketika nanti akan dikomersialisasikan karena perlu legalitas yang jelas,” ujar Argap.
Argap juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara untuk terus mendampingi perguruan tinggi dalam meningkatkan pelindungan KI. Dukungan tersebut dapat diberikan melalui asistensi pendaftaran maupun kegiatan edukasi bagi sivitas akademika. “Kami siap bekerja sama untuk membantu apabila ada kesulitan dalam pendaftaran kekayaan intelektual (KI). Kami juga bersedia datang untuk memberikan edukasi maupun pelatihan sehingga pelindungan KI dapat semakin dipahami dan dimanfaatkan,” kata Argap.
Sementara itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Ternate Ridwan Yamko menyambut penguatan pemahaman KI bagi para dosen dan peneliti sebagai bagian dari upaya mendorong hasil riset menuju pemanfaatan. Menurutnya, perguruan tinggi perlu mampu menentukan arah pengembangan hasil penelitian agar tidak hanya menjadi luaran akademik, tetapi juga berpotensi dihilirisasi dan memberikan kontribusi bagi peneliti maupun institusi.
“Melalui kegiatan ini, para dosen dan peneliti diharapkan dapat lebih memahami ke mana hasil riset mereka akan diarahkan, apakah menjadi produk atau dikembangkan menuju hilirisasi. Dengan demikian, hasil penelitian dapat memberikan manfaat dan kontribusi, baik bagi peneliti maupun institusi,” ujar Ridwan.
Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong dosen dan peneliti Poltekkes Kemenkes Ternate untuk memahami perjalanan invensi secara utuh, mulai dari mengenali potensi invensi, melakukan penelusuran prior art, menyusun spesifikasi dan klaim, hingga mengajukan permohonan dan mendorong pemanfaatannya. Pelindungan paten yang dipersiapkan sejak awal penting agar inovasi di bidang kesehatan memiliki kepastian hukum serta peluang lebih kuat untuk dihilirisasi sehingga memberikan manfaat bagi inventor, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Rabu, 21 Oktober 2026