Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima kunjungan studi oleh para mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.
Kunjungan yang dilakukan oleh mahasiswa dari Fakultas Syariah ini bertujuan untuk mengenal lebih jauh mengenai institusi pemerintahan khususnya DJKI dan juga kekayaan intelektual.
Penyuluh Hukum Madya Nila Manilawati menjelaskan secara umum mengenai tugas, fungsi, serta struktur organisasi DJKI kepada para mahasiswa.
"DJKI adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual," ujar Nila.
Nila juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga faktor utama mengapa kekayaan intelektual (KI) harus dilindungi.
"Pelindungan diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru di masyarakat. Selain itu, pelindungan KI juga menjadi aset yang bernilai dalam memberikan hak ekonomi, serta menjadi katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty turut menyampaikan wawasan mengenai dasar-dasar KI kepada para mahasiswa.
"Terdapat empat pilar dalam kekayaan intelektual, yaitu kreasi, filling, komersil, dan penegakan hukum," kata Baby.
"Kreativitas memunculkan KI, selain itu KI harus didaftarkan agar dapat dilindungi hukum (filling), lalu komersil contohnya KI harus digunakan. Lalu, tanpa ada penegakan hukum maka pendaftaran/pencatatan KI akan percuma," pungkas Baby. (syl/amh)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025