DJKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Terkait Provinsi Bali Dalam Membangun Kesadaran Pelindungan KI

Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan 9 (sembilan) Instansi dan Dinas Provinsi Bali dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Naskah kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan, mewakili Direktur Jenderal KI, bersama Universitas Pendidikan Ganesha; Universitas Warmadewa; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Bangli, dan Karangasem; serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi. "MoU ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual", ujar Maryoto dalam pidato sambutan acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Hotel Inna Sanur Bali, Jumat Siang (27/7/2018).

Dikesempatan yang sama, Molan Tarigan mengatakan kerja sama dengan dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian daerah perlu di jalin karena untuk mendukung pelaksanaan sistem KI nasional. "Diharap dengan kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual", ucap Molan.

Dengan kerja sama ini DJKI akan memberikan bimbingan teknis di bidang KI kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ada di wilayah di bali serta membantu dalam memfasilitasi pendaftaran KI.

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang dihasilkan Universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana Perguruan Tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya perlu adanya lembaga yang mengakomodir terkait hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil untuk dilindungi secara hukum, salah satunya dengan hadirnya Sentra KI.

Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh Perguruan Tingginya secara keseluruhan yang meliputi, identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI.

Saat ini belum semua Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) memiliki Sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi pelindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.

Molan mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama DJKI dengan Universitas diharapkan dapat mendorong berdirinya Sentra KI dalam membantu pelindungan di bidang KI. Menurut Molan, Universitas juga merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi. Hampir 75% perusahaan di Jepang menggunakan peneliti dari Universitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk mereka.

"Pentingnya Sentra KI di setiap Universitas untuk membantu para inventor dalam hal pelindungan hasil karyanya", ujar Molan. Dalam rangka pengembangan Sentra KI, DJKI berupaya membuat langkah strategis diantaranya, membuat Undang-undang dan Peraturan di bidang Paten yang berpihak pada inventor Perguruan Tinggi, dan UKM. Serta menyelenggarakan pelatihan mengenai drafting paten bekerja sama dengan Sentra KI Perguruan Tinggi, dan memberikan kesempatan kepada pengurus Sentra KI untuk mngikuti berbagai pelatihan di bidang KI.


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya