DJKI–INTA Perkuat Kerja Sama Berantas Barang Palsu

Jenewa - Penegakan hak kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memerangi pelanggaran barang palsu yang tengah merajalela. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pertemuan bilateralnya bersama International Trademark Association (INTA). Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juli 2025 ini masih dalam rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

“Pemberantasan barang palsu bukan hanya soal penindakan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem bisnis yang adil dan berdaya saing,” tegas Razilu.

Ia melanjutkan bahwa pelanggaran KI, khususnya dalam bentuk barang palsu, telah menjadi ancaman serius terhadap perekonomian nasional dan reputasi merek-merek yang telah terdaftar.

Dalam upaya memerangi praktik ini, DJKI memiliki peran penting sebagai fasilitator dan kolaborator untuk membuka jalan bagi penghapusan atau pemblokiran konten yang dilarang, memantau penjualan, serta mengambil tindakan tegas terhadap para penjual barang palsu secara online di platform digital dan e-commerce.

Razilu menceritakan bahwa tantangan dalam penegakan hukum KI adalah mempromosikan persaingan usaha yang adil bersifat global, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang terpadu khususnya dengan organisasi seperti INTA.

“Kami berharap adanya kolaborasi berkelanjutan dengan INTA dalam berbagi praktik terbaik, serta saling tukar informasi tentang tren pelanggaran, dan peningkatan kapasitas, khususnya jaringan dan pengalaman luas dalam pelindungan merek secara global, bagi pelaku usaha dan konsumen, dapat memberikan perlindungan maksimal,” tambah Razilu. 

Saat ini, DJKI sendiri tengah mengupayakan salah satu langkah konkret berupa penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemilik merek dengan platform e-commerce besar di Indonesia untuk mencari kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

“Proses ini bukan hal yang mudah, karena membutuhkan dialog substansial dan persuasi untuk membangun komitmen dari semua pihak. Namun kami percaya, pendekatan kolaboratif jauh lebih efektif dalam menciptakan dampak jangka panjang,” jelas Razilu.

Hal ini sejalan dengan visi DJKI dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, seiring dengan terus tumbuhnya pasar digital yang menuntut sistem hukum yang responsif dan modern.

“Saya berharap melalui penegakan hukum yang kuat, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi inovator, pemilik merek, serta konsumen di Indonesia dan dunia,” pungkas Razilu. (SGT/IWM)



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Rusia Jajaki Penguatan Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.

Kamis, 10 Juli 2025

Melodi Keadilan: DJKI dan Armand Maulana Bahas Perlindungan Musisi di Era Digital

Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan podcast bertajuk “What’s Up” sebagai sarana edukasi publik seputar kekayaan intelektual, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pada episode kali ini, Kementerian Hukum menghadirkan musisi senior Armand Maulana, vokalis grup musik GIGI, bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah selaku narasumber, dalam tema "Melodi Keadilan: Suara Musisi & Perlindungan Karya di Era Digital".

Jumat, 11 Juli 2025

Perkuat Kolaborasi Strategis, DJKI dan JPO Adakan Pertemuan Bilateral di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, terus memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui pertemuan bilateral antara DJKI dan Japan Patent Office (JPO) di sela rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

Selengkapnya