DJKI Ikuti Perundingan Putaran Pertama ICA-CEPA

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Perundingan Putaran Pertama Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA)  yang diselenggarakan secara hybrid di Trans Luxury Hotel Bandung pada 14-19 Maret 2022.

Pembentukan ICA-CEPA merupakan kerja sama bilateral Indonesia-Kanada yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi bagi kedua negara. Salah satu topik yang dibahas dalam pembentukan draf dalam perundingan adalah mengenai kekayaan intelektual (KI).

Adapun partisipasi DJKI dalam forum ini menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly merupakan bentuk upaya DJKI untuk menjadi The Best IP Office in The World.

Sebagai bagian dari negosiasi Kanada dengan Indonesia menuju Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif. DJKI terlibat Working Group on Intellectual Property Rights (IPR). Pada kesempatan ini kedua negara membahas draf bab terkait IPR.

Kanada mendukung sistem KI yang efisien, dapat diprediksi, dan transparan yang menyeimbangkan kepentingan pemegang hak, perantara, dan pengguna, serta mempertimbangkan tujuan kebijakan publik yang lebih luas. 

"Untuk mengurangi hambatan perdagangan dan investasi, Indonesia dan Kanada sedang mengejar penyelesaian bab kekayaan intelektual dalam perjanjian," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. 

Ia melanjutkan, perjanjian ini ditujukan untuk mempromosikan dan membangun standar internasional dan regional yang ada dalam administrasi, pelindungan, dan penegakan hukum KI, termasuk melalui kerjasama antara pejabat Kanada dan Indonesia. 

Pihak Kanada juga ingin mengeksplorasi dan mempertimbangkan isu-isu KI mengenai peningkatan partisipasi dalam sistem KI oleh kelompok-kelompok yang kurang terwakili, seperti UMKM, perempuan, dan masyarakat adat.

"Dalam bab mengenai IPR ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, antara lain mengenai merek dagang, indikasi geografis, paten, hak cipta, dan penegakan kekayaan intelektual,” pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga. (SYL/VER)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya