Laos - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan regional dengan negara anggota ASEAN yang digelar di Vientiane, Laos, Selasa 17 Oktober 2023.
Pertemuan tersebut membahas mengenai perumusan rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN dan pembaruan perjanjian kerangka kerja ASEAN tentang kerja sama KI.
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal Departemen Kekayaan Intelektual, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Laos, Santisouk Phounesavath mengatakan pertemuan ini sangat penting dalam mengevaluasi rencana aksi KI ASEAN atau Asean Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) untuk periode pasca tahun 2025.
“Selain itu, pertemuan ini akan dilakukan peninjauan mendalam terhadap ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC) yang pertama kali dibuat pada tahun 1995, untuk memastikan relevansinya dalam konteks saat ini,” kata Santisouk yang juga menjabat sebagai Chair of the ASEAN Working Group on IP Cooperation (AWGIPC).
Santisouk mengingatkan bahwa selama satu dekade terakhir telah terjadi perkembangan signifikan di tingkat nasional, regional, dan internasional mengenai hak kekayaan intelektual.
“Revolusi industri ke-4, teknologi baru, dan era ekonomi digital merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi arah dan prioritas AWGIPC,” ucapnya.
Menurut Santisouk, negara-negara anggota ASEAN perlu memastikan rencana aksi dan program kerja sejalan dengan visi jangka panjang ASEAN dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“Penting untuk memastikan bahwa ASEAN IP Community siap dan responsif terhadap perkembangan ini,” imbuhnya.
Pada pertemuan ini diharapkan para delegasi, termasuk delegasi Indonesia yang diwakili oleh DJKI agar dapat mengidentifikasi tantangan, peluang, serta praktik terbaik dalam kerja sama KI antar negara ASEAN.
Keberhasilan acara ini akan tergantung pada kemampuan peserta untuk menciptakan solusi inovatif yang akan memajukan kerja sama KI di ASEAN dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pertemuan ini terselenggara atas dukungan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang berdedikasi dalam upaya meningkatkan kerja sama KI di kawasan ASEAN.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026