Siem Reap, Kamboja – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
“Pada pertemuan kali ini, kami akan membahas rencana pelaksanaan dari beberapa target kerja ASEAN IP Rights Action Plan (AIPRAP) 2016 – 2025 yang belum terlaksana. Kemudian merundingkan draft text upgrading ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC); finalisasi Post-2025 ASEAN IPR Action Plan (2026-2030); dan mencari peluang kerja sama dengan mitra asing, utamanya untuk menyukseskan rencana kerja 10 tahun post-2025,” papar Razilu.
Menurut Razilu, pada pertemuan awal disampaikan hasil kegiatan tingkat ASEAN terkait, antara lain Senior Economic Officials Meeting (SEOM), 11th Meeting of Working Group for ASEAN Economic Community Post-2025 dan 47th Meeting of the High-Level Task Force on ASEAN Economic Integration (HLTF-EI).
“Program prioritas AWGIPC tahun 2025 ini adalah menyelesaikan Kajian Pandangan Peningkatan Perjanjian AFAIPC dan publikasi buku saku ASEAN di dunia dijital,” ujar Razilu.
Lebih lanjut berdasarkan paparan Sekretariat ASEAN, Razilu menyampaikan status penyelesaian deliverable dalam Intellectual Property Action Plan 2016-2025 hingga Agustus 2024 telah mencapai 86% dan terdapat 14% deliverable yang masih berlangsung diantaranya terkait penegakan hukum, dan Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions (GRTKTCE).
“Saat ini Indonesia menjadi Co-Country Champion salah satu deliverable di bidang GRTKTCE yaitu 19.3: Develop network of GRTK database,” tutup Razilu.
Sebagai informasi, mitra dialog AWGIPC yang hadir pada pertemuan AWGIPC kali ini adalah Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement Intellectual Property Committee (AANZFTA IPC), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO) serta World Intellectual Property Organization (WIPO).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025