DJKI Hadiri Kaukus Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menghadiri pertemuan ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Caucus yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Moedjono Lantai 17, Gedung Sentra Mulia pada 27 September 2022. 

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perundingan tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual (KI). Nantinya negara anggota ASEAN dan Kanada akan melakukan negosiasi terkait bab kekayaan intelektual/IP Chapter melalui perundingan ACAFTA tersebut. 

Melalui pertemuan ini negara-negara ASEAN membahas posisi runding yang akan disampaikan pada perundingan dengan Kanada. Beberapa isu KI yang akan dimasukan dalam skema IP Chapter yang merepresentasikan kepentingan kedua belah pihak, baik ASEAN maupun Kanada.  

“Pertemuan ini membahas mengenai workplan tentang perundingan ACAFTA yang akan dibahas oleh ASEAN dan Kanada, melalui workplan tersebut diharapkan penyelesaian perundingan dapat diselesaikan sesuai dengan target dan para anggota ASEAN bisa satu pandangan/satu posisi dalam melakukan perundingan dengan Kanada,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI.

Selanjutnya Lastami menjelaskan bahwa melalui Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada ini dapat memperluas perdagangan dan investasi, mempromosikan perdagangan barang dan jasa, serta meningkatkan kerja sama ekonomi antara  ASEAN dan Kanada, dimana KI menjadi bagian penting dari perdagangan dan investasi.

“Dalam perjanjian ini, tujuan kita adalah untuk mempromosikan sistem KI yang efisien dan transparan sehingga memberikan keseimbangan yang tepat antara pemegang KI dengan kepentingan pengguna KI di ASEAN dan Kanada. Lalu mempromosikan inovasi dan transfer teknologi sehingga terdapat keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi di ASEAN dan Kanada,” lanjut Lastami.

Sebagai informasi, ASEAN merupakan organisasi yang tergabung dari beberapa negara yang terdapat di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. DJKI sebagai instansi pemerintah Indonesia berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian ACAFTA ini.

Diharapkan pertemuan ini akan menghasilkan pemikiran atau pandangan yang sama antar negara ASEAN sehingga saat perundingan dengan Kanada (ACAFTA)  yang dijadwalkan pada November 2022 akan berjalan dengan baik. Melalui kerjasama yang akan dibangun antara ASEAN dan Kanada ini nantinya diharapkan juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi melalui sistem kekayaan intelektual yang baik. (Arm/Kad)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya