DJKI Godog Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku di Hotel Aston Pasteur Bandung pada 24 hingga 26 Oktober 2022.

“Kegiatan hari ini merupakan finalisasi draft dari pertemuan sebelumnya terkait dengan karya literasi dari rancangan permenkumham tentang buku atau karya tulis lainnya,” ujar Koordinator Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Agung Damarsasongko.

Menurut Agung, peraturan ini akan menjadi dasar dalam penarikan royalti untuk bidang buku dan karya tulis lainnya sehingga para pencipta dan pemegang hak cipta buku dan karya tulis lainnya dapat memperoleh hak atas ciptaan mereka.

Selain berbicara mengenai norma-norma terkait penarikan royalti, dalam peraturan ini juga akan berisi tentang hak-hak ekonomi apa saja yang akan dikelola di dalam buku dan karya tulis lainnya.

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara,” terang Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa draft finalisasi ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Melalui kesempatan ini, Konsultan LMK Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Candra Darusman menyampaikan masukan dan apresiasinya terhadap penyusunan permen terkait pengelolaan royalti di bidang buku tersebut.

“Ini merupakan wujud perhatian pemerintah pada para penulis dan penerbit buku dan karya tulis lainnya. Mari kita dukung penuh kegiatan ini,” ungkap Candra.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menerangkan bahwa permenkumham terkait royalti bidang buku dan karya tulis lainnya ini adalah untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Anggoro juga mengharap kegiatan pembahasan seperti ini dapat memberikan masukan dan gagasan agar dasar hukum ini nantinya tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. (daw/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya