Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Workshop Penguatan Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan DJKI Tahun 2023 dengan tema “Penguatan Maturitas SPIP pada Level 4 dan Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan DJKI” pada Kamis, 30 November 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.
SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
SPIP dapat dilakukan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggaraan SPIP merupakan bagian penting dari proses reformasi birokrasi juga sebagai unsur utama penunjang dari kelayakan suatu instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan tunjangan kinerja yang diberikan oleh negara kepada suatu instansi,” ujar Koordinator Kepegawaian Cumarya.
Cumarya mengatakan bahwa salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan level optimalisasi maturitas SPIP adalah melalui sistem penilaian maturitas SPIP yang diperkenalkan pada tahun 2021 dengan nama Penilaian Maturitas New SPIP.
Pada pelaksanaannya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Peraturan tersebut bertujuan agar penilaian maturitas SPIP lebih saling terintegrasi antara setiap unsur SPIP,” terang Cumarya.
“Hal ini akan melalui proses penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan SPIP dan lebih mengutamakan kepada kesesuaian substansi tidak hanya pemenuhan dokumen kelengkapan,” lanjutnya.
Cumarya mengatakan bahwa maturitas penilaian mengaitkan maturitas SPIP dengan Indeks Manajemen Risiko, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, dan Level Kapabilitas Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Oleh karena itu, penting sekali dilakukannya pembinaan, bimbingan dan penilaian terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan suatu organisasi pemerintah,” terangnya.
Saat ini, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan DJKI pada tahun 2023 berdasarkan hasil Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2023 berada pada level optimum dengan skor penilaian 4.728. Sementara untuk Manajemen Risiko Indeks juga telah mencapai level optimum dengan skor 4.802.
Oleh karena itu, DJKI akan memberikan pembekalan teknis kepada seluruh jajaran DJKI dalam rangka meningkatkan pemahaman serta optimalisasi internalisasi maturitas SPIP. Hal ini juga bisa dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis seperti workshop, pendidikan dan pelatihan, atau bimbingan teknis agar terus meningkatkan maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses implementasi dan meningkatkan level maturitas SPIP di DJKI serta dapat memajukan kualitas pelayanan publik yang optimal dalam mewujudkan reformasi birokrasi. (CAN/VER)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025