DJKI Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online kepada Sentra KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara online untuk sentra KI dari kampus-kampus di Indonesia.

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, mengatakan bahwa negara-negara yang maju saat ini adalah mereka yang mampu memanfaatkan KI mereka melalui inovasi. Oleh karena itu demi memperlancar perkembangan KI, maka DJKI memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam pelayanan untuk masyarakat.

"Dengan adanya layanan KI secara online, baik masyarakat Indonesia maupun asing dapat mengajukan permohonan kekayaan intelektual ke DJKI dengan lebih efektif dan efisien baik dari sisi waktu dan biaya," katanya dalam sambutan di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, pada Selasa, 4 September 2019.

Fathlurachman juga mengatakan bahwa pelayanan KI adalah salah satu pelayanan publik yang mengalami peningkatan prestasi secara signifkan berkat pemanfaatan sistem teknologi informasi.

DJKI telah meluncurkan layanan pendaftaran melalui E-Hak Cipta sejak 2016 dan telah memperbanyak jumlah permohonan dari 5.927 di 2016 menjadi 30.791 permohonan tahun lalu.

Peningkatan layanan masyarakat secara online ini mendukung visi besar DJKI menjadi The Best IP Office in The World dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani.

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti oleh sekira 70 peserta dari sentra KI. Narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Subdit Pengembangan Sistem Informasi KI, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri dan Analis Permohonan Merek, serta Kepala Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya