Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Kepangkatan, Pensiun, dan Pencantuman Gelar Akademik di Lingkungan Kemenkumham. Rekonsiliasi data tersebut dilaksanakan di Hotel JS Luwansa pada tanggal 2 s.d 5 November 2022.
Kegiatan ini merupakan upaya dan dukungan DJKI dalam meningkatkan pelayanan kepegawaian di lingkungan kemenkumham khususnya di bidang kepangkatan, pensiun dan pencantuman gelar akademik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa dalam melakukan rekonsiliasi ini harus melihat tata nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
“Profesional itu dituntut untuk mengelola kepegawaian ini agar kepangkatan rekonsiliasi sesuai dengan data dan kondisi yang ada. Apa benar personil naik pangkat nya sudah memenuhi persyaratannya. Selanjutnya Akuntabel dimana harus mempunyai komitmen tanggung jawab dalam rangka melakukan pengelolaan kepegawaian.” kata Sucipto.
Lalu sinergi, yaitu dapat diimplementasikan dengan bekerja sama secara rukun dan guyub dengan semua pihak. Transparan artinya keterbukaan yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terakhir inovasi, yaitu harapannya data yang ada tidak monoton dan harus ditata dengan baik.
“Bicara tentang data kepangkatan, pensiun, dan pencantuman gelar merupakan harapan semua pegawai. Oleh karena itu kita harus komitmen dalam menjalankan tata nilai kami PASTI ini harus mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi dan tertib hukumnya sehingga bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Sucipto.
Sucipto selanjutnya mengimbau bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga harus mengedepankan pada filosofi 5T yaitu tata, titi, titis, tatas, dan tutug. Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan kegiatan ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu perencanaannya yang telah ada.
Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran. Tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan dengan baik dan harus segera dilaksanakan. Terakhir yaitu Tutug, artinya rekonsiliasi ini pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan output dan outcome nya
“Harapannya melalui kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk refleksi agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Kepegawaian Negara untuk senantiasa bahu membahu, bersatu padu, bekerja sama, serta memberikan yang terbaik guna meningkatkan pengabdian kita demi kemajuan negara dan bangsa Indonesia,” ujar Sucipto
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pembina dan Penghargaan Pegawai Biro Kepegawaian Kemenkumham Muslim Alibar menjelaskan tujuan dari kegiatan ini.
“Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan dengan merekapitulasi data serta permasalahan terkait usul kepangkatan, pensiun dan pencantuman gelar dan selanjutnya diharapkan melalui kegiatan ini permasalahan tersebut dapat dicarikan solusi yang tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muslim.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri sebanyak 130 peserta yang terdiri dari para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan unit utama dan Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (Arm/Syl)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025