Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya pada 2 s.d 5 November 2022.
Pada sambutannya, Sekretaris DJKI Sucipto mengimbau agar bersungguh-sungguh dalam mengelola keuangan program KI pada kantor wilayah (Kanwil).
“Sering saya sampaikan kalau kita harus mengutamakan tertib administrasi, tertib substansi, serta tertib hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan,” imbau Sucipto.
Sucipto menyampaikan bahwa dalam merencanakan suatu kegiatan dan pengelolaan yang baik tidak lepas dari lima filosofis Jawa yakni tata, titi, titis, tatas, dan tutug.
"Tata memiliki makna yaitu perencanaan, yang tertata dengan baik. Titi memiliki makna yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran. Tatas dimaksud agar dapat dilaksanakan dengan baik kegiatan ini. Tutug, yaitu setelah dilaksanakan harus diselesaikan dan ditutup, mulai dari laporan akhir hingga penyelesaiannya," jelas Sucipto.
Sucipto mengatakan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ekstensifikasi dan intensifikasi PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Mari kita laksanakan bersama langkah-langkah konkret dalam rangka optimalisasi PNBP dan melakukan pengendalian akuntabilitas atas penggunaan dana PNBP tersebut dengan tetap memegang teguh tata nilai PASTI,” ajak Sucipto.
Sucipto mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam bidang keuangan antara DJKI dengan seluruh Kanwil pelaksana DIPA DJKI dalam pelayanan KI yang menghasilkan PNBP dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban untuk mencapai laporan keuangan yang berkualitas,” harapnya.
Selaras dengan Sucipto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan untuk mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab demi memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
“Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji juga menambahkan pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting karena satu rupiah pun keuangan negara harus dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi rakor ini diikuti oleh 211 peserta, yaitu narasumber dari BPK dan Kementerian Keuangan; Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal; Inspektorat Wilayah V, Inspektorat Jenderal; perwakilan empat pegawai dari seluruh kantor wilayah yaitu dari subbidang pelayanan KI dan subbagian keuangan dan perlengkapan beserta operator; dan Internal DJKI.
Rakor ini akan membahas tujuh pokok diskusi yaitu kebijakan pelaksanaan anggaran DIPA; Kebijakan penganggaran dan penggunaan PNBP DJKI; Pelaksanaan APBN PNBP dan kinerja pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA); Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan; Kebijakan mekanisme pengelolaan PNBP atas pelayanan KI; Kebijakan penganggaran dan revisi DIPA KI; dan penyusunan laporan keuangan DIPA DJKI tahun anggaran 2022 berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan yang berlaku. (dss/syl)
Kekayaan intelektual (KI) tidak hanya instrumen hukum, tapi sumber daya strategis yang mampu menjadi tambang emas bagi ekonomi kreatif Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam seminar yang bertajuk The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property di Kantor Assegaf Hamzah & Partners pada Selasa, 22 Juli 2025.
Selasa, 22 Juli 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies Oy dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. melalui kuasanya Marolita Setiati PT Spruson Ferguson Indonesia. Agenda yang berlangsung pada 22 Juli 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.
Selasa, 22 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025