DJKI Gelar Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI

Batam - Demi meningkatkan kualitas dari laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar kegiatan Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Akuntansi dan Pelaporan.


Saat ini, DJKI menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja dalam mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.


Adapun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang masih harus disempurnakan salah satunya adalah penyusunan pedoman teknis agar menghasilkan laporan yang akurat. Namun, saat ini beberapa kementerian atau lembaga belum 100% menyelesaikan proses migrasi SAKTI, dan hal ini harus segera dilakukan.


“Hal ini sangat berpengaruh untuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) kalau hal ini tidak segera terselesaikan, maka akan menghambat operasional,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto pada Selasa, 20 September 2022 secara virtual yang disiarkan langsung di Harris Resort Barelang, Batam.


Andap juga mengatakan dalam melakukan penyusunannya, harus memiliki timeline yang jelas dan ada tujuan serta ada mekanisme pelaksanaannya. Hal itu harus diawali dengan baik sehingga di akhir tidak ada bongkar pasang. Ia juga meminta untuk melakukan sosialisasi kembali terkait pedoman teknisnya agar hal ini dapat dipahami oleh seluruh pengelola BMN.


“Sosialisasikan pedoman teknisnya sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan pengetahuan yang ada dan jelas dasar hukumnya, serta penyusunannya harus sesuai dengan timeline yang ada, jangan sembarangan, ” kata Andap.


Pada kesempatan yang sama, ia mengimbau kepada Kuasa Penggunaan Anggaran untuk pastikan kembali seluruh operator memahami terkait pelaporan, pengelolaan BMN serta siklus manajerial yang ada serta harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Hal ini juga harus dikaji ulang agar semakin baik di tahun-tahun yang akan datang.


“Tim penyusun juga harus memberikan pedoman apa kepada siapa dan harus berbuat apa, Jangan sampai ada kesalahan pencatatan dan maladministrasi yang menyebabkan kerugian negara ” tegas Andap.


Oleh karena itu, Andap berharap semuanya bisa tuangkan segenap pikiran agar semua ini dapat berjalan dan mendapatkan hasil yang baik sehingga tidak ada hambatan operasional di Kemenkumham. (CAN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya