DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual Aulia Andriani Giartono yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon. Dalam sambutannya, Aulia menekankan pentingnya pemahaman KI sebagai pondasi dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat dan berdaya saing.

“Kekayaan intelektual adalah aset yang tak ternilai. Tidak hanya bagi para inventor dan kreator, tetapi juga bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemandirian teknologi dan ekonomi. Sentra KI memiliki peran krusial sebagai jembatan pelindungan sekaligus penggerak ekosistem inovasi di lingkungannya masing-masing,” ujar Aulia.

Aulia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang berfungsi sebagai Indonesia National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan WIPO yang ditandatangani pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 tahun 2023 yang lalu di Jenewa, Swiss.

“Dengan pendekatan pembelajaran berbasis modul dan sistem daring, EKII hadir sebagai pusat pembelajaran KI yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pengetahuan KI dapat menjangkau hingga pelosok Indonesia,” tambah Aulia.

Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai institusi, dengan materi yang mencakup hak cipta, hak kekayaan industri, pelindungan varietas tanaman, KI komunal, dan perkembangan KI dalam ranah digital. Para narasumber yang hadir antara lain Irwan Budi Iswanto, S.T. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D. dari Universitas Airlangga; dan Dr. Widyo Nugroho, M.M. dari Universitas Gunadarma.

Metode pembelajaran dikemas secara interaktif melalui ceramah, diskusi kasus, penugasan kelompok, dan kuis berbasis aplikasi (games Kahoot!), agar peserta tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga dapat menerapkan pelindungan KI secara praktis.

Melalui program ini, DJKI berharap pengelola Sentra KI mampu meningkatkan literasi dan pelindungan kekayaan intelektual di institusi masing-masing, serta berkontribusi aktif dalam pemanfaatan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat ekosistem KI Indonesia. Semakin banyak yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif, semakin besar pula kontribusi kita bagi kemajuan bangsa,” pungkas Aulia.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya