DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual Aulia Andriani Giartono yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon. Dalam sambutannya, Aulia menekankan pentingnya pemahaman KI sebagai pondasi dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat dan berdaya saing.

“Kekayaan intelektual adalah aset yang tak ternilai. Tidak hanya bagi para inventor dan kreator, tetapi juga bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemandirian teknologi dan ekonomi. Sentra KI memiliki peran krusial sebagai jembatan pelindungan sekaligus penggerak ekosistem inovasi di lingkungannya masing-masing,” ujar Aulia.

Aulia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang berfungsi sebagai Indonesia National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan WIPO yang ditandatangani pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 tahun 2023 yang lalu di Jenewa, Swiss.

“Dengan pendekatan pembelajaran berbasis modul dan sistem daring, EKII hadir sebagai pusat pembelajaran KI yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pengetahuan KI dapat menjangkau hingga pelosok Indonesia,” tambah Aulia.

Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai institusi, dengan materi yang mencakup hak cipta, hak kekayaan industri, pelindungan varietas tanaman, KI komunal, dan perkembangan KI dalam ranah digital. Para narasumber yang hadir antara lain Irwan Budi Iswanto, S.T. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D. dari Universitas Airlangga; dan Dr. Widyo Nugroho, M.M. dari Universitas Gunadarma.

Metode pembelajaran dikemas secara interaktif melalui ceramah, diskusi kasus, penugasan kelompok, dan kuis berbasis aplikasi (games Kahoot!), agar peserta tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga dapat menerapkan pelindungan KI secara praktis.

Melalui program ini, DJKI berharap pengelola Sentra KI mampu meningkatkan literasi dan pelindungan kekayaan intelektual di institusi masing-masing, serta berkontribusi aktif dalam pemanfaatan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat ekosistem KI Indonesia. Semakin banyak yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif, semakin besar pula kontribusi kita bagi kemajuan bangsa,” pungkas Aulia.

 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya