DJKI Gelar Mobile IP Clinic Bantu Masyarakat Jakarta Pahami KI Lebih Dalam

Jakarta - Mengawali salah satu program unggulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyelenggarakan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 17 Maret 2022.

Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak ini merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang diharapkan dapat menjangkau wilayah - wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting patent), serta layanan pengaduan.

Selain itu, program ini juga ditujukan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual (KI) Indonesia,” ucap Razilu Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan melibatkan peran serta Kanwil Kemenkumham, Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta sebagai kota pertama.

DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekonomian, dimana banyak tumbuh kreasi-kreasi yang dikenal di kancah nasional maupun internasional, sekaligus merupakan kota percontohan yang memiliki keanekaragaman jenis pemohon.

Namun, menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ronald S. Lumbuun, pertumbuhan tersebut sangat disayangkan karena kesadaran dalam pelindungan hukumnya masih cukup lemah. 

Oleh karena itu, Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan kesadaran pelindungan hukum terhadap karya-karya yang telah diciptakan. (daw/vew)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya