Jakarta - Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, setiap badan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Tujuan UU keterbukaan informasi publik (KIP) itu salah satunya adalah menjamin hak negara untuk mengetahui rencana dari pembuatan, program dan proses kebijakan serta pengambilan keputusan publik,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti pada saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Selain itu, UU KIP penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga nantinya akan menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Apabila terselenggarakan dengan baik maka hal ini dapat mewujudkan good governance untuk negara yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pada kesempatan ini Eka menjelaskan bahwa terdapat dua jenis daftar informasi yang pertama adalah DIP dan DIK.
“DIP sendiri memiliki tiga sifat yaitu berkala seperti informasi tentang profil badan publik, serta merta misalnya seperti tentang bencana alam dan informasi setiap saat seperti dokumen pendukung kebijakan. Adapun daftar informasi yang dikecualikan boleh ditutup aksesnya bagi publik dan tidak disebarluaskan seperti dokumen rahasia negara,” kata Eka.
Pada tahun 2022 DJKI telah melaksanakan konsinyering PPID dan saat ini DJKI telah memiliki website https://ppid.dgip.go.id/ untuk menyajikan daftar informasi publik. Kendati demikian, data tersebut akan tetap diupdate secara berkala.
Menanggapi hal tersebut, Annie Londa selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa diperlukan pemutakhiran daftar informasi minimal 6 bulan sekali, sehingga melalui pertemuan ini, masing-masing Direktorat diharapkan dapat melakukan pemutakhiran daftar informasi.
Sebagai informasi, pemutakhiran data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) saat kegiatan konsinyering PPID pada 1 s.d 4 November 2023 di Jakarta mendatang. (CAN/VER)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025