DJKI Gelar Konsinyering Bahas Rancangan Perubahan Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten pada 20 s.d 22 Agustus 2025 di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta. Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dengan mengkaji materi muatan yang perlu diatur guna memperkuat sistem pelayanan paten di Indonesia.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi mengenai permohonan paten menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Layanan permohonan paten merupakan bagian dari sistem pelayanan hukum yang sangat penting dalam mendukung inovasi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama lamanya proses birokrasi yang menyebabkan banyak permohonan paten tertunda dan dianggap sebagai “dokumen tidur” yang seharusnya dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Lastami.

Ia menambahkan, melalui perubahan regulasi yang sedang dibahas, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang lebih cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pemohon.

Lebih lanjut, Lastami menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 memperkenalkan mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal. Mekanisme ini memungkinkan permohonan paten diperiksa segera setelah dokumen dinyatakan lengkap, sehingga hasil pemeriksaan dapat disampaikan tidak lama setelah masa publikasi berakhir.

Selain itu, diatur pula mekanisme pemeriksaan substantif kembali atau re-eksaminasi. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan pemeriksaan ulang apabila belum puas dengan keputusan sebelumnya, dengan menyertakan alasan atau amandemen klaim tertentu dalam jangka waktu sembilan bulan sejak keputusan diterima.

“Dengan adanya mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal dan re-eksaminasi, kami berharap proses permohonan paten di Indonesia dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan ruang keadilan bagi pemohon yang membutuhkan peninjauan ulang. Langkah ini merupakan bentuk reformasi pelayanan publik yang sejalan dengan prinsip good governance,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini akan dibahas secara mendalam mengenai substansi perubahan peraturan, mulai dari syarat dan tata cara permohonan, mekanisme pemeriksaan, hingga pengaturan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.  Harapannya melalui kegiatan ini tidak hanya menghasilkan rekomendasi teknis yang terukur, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam pembangunan sistem paten di Indonesia. 

Kegiatan yang dihadiri oleh 70 Peserta ini terdiri dari Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, pemeriksa paten DJKI,  serta konsultan kekayaan intelektual.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya