DJKI Gelar Konsinyasi Terkait Rumah Isoman Kemenkumham

Bogor - Persiapan Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Tangerang untuk dijadikan rumah isolasi mandiri (isoman) terus dilakukan dengan baik agar dapat memberikan hasil yang maksimal. Oleh karena itu DJKI menggelar Konsinyasi Rumah Isoman Terkonsentrasi Kemenkumham selama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal 19 s.d. 24 September 2021 di Hotel Harris Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dibuka oleh Chairani Idha selaku Sekretaris DJKI ini memiliki tujuan untuk menjalankan salah satu tahapan pengadaan dalam keadaan darurat untuk melakukan reviu kewajaran harga sebelum dibuatnya kontrak dengan penyedia dan dilakukan proses pembayaran.

“Pembangunan rumah isoman ini merupakan amanah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akibat adanya ledakan kasus pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kemenkumham pada bulan Juli 2021,” ujar Idha.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Budi sebagai Inspektur Wilayah V Kemenkumham, Idha menegaskan bahwa transparan dan terukur merupakan kunci agar segala strategi persiapan peralihan fungsi Gedung DJKI Tangerang menjadi Rumah Isoman dapat segera terealisasi serta diperlukan pengawasan secara penuh dari berbagai aspek agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Strategi yang dapat dilakukan dalam pengadaan di keadaan darurat, yaitu melakukan mitigasi risiko yang memperhatikan regulasi, justifikasi dan data dukung/ dokumen pendukung,” ujar Budi. 

Budi juga menjelaskan bahwa penyedia barang dan jasa diwajibkan memberikan bukti kewajaran harga dari harga yang ditawarkan kepada DJKI, di mana data tersebut akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menilai kewajaran dari harga. Bukti kewajaran harga harus sudah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses penagihan pembayaran oleh penyedia untuk meminimalisir adanya risiko yang dapat merugikan keuangan negara.

“Penilaian kewajaran harga harus dilihat pada saat transaksi dilakukan atau yang terjadi, jika penyedia tidak dapat memberikan bukti kewajaran harga maka dapat mencari data pembanding pada saat transaksi terjadi, atau menggunakan professional judgment auditor jika memang data pembanding tidak tersedia,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, Rumah Isoman darurat Covid-19 ini diprioritaskan untuk pegawai di lingkungan Kemenkumham serta keluarga pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Namun, akan tetap disiapkan juga fasilitas seperti di rumah sakit untuk pasien yang bergejala berat dan menunggu untuk dapat dirujuk ke 33 rumah sakit rujukan di Tangerang.


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya